Dit reskrimsus Polda Jabar ungkap tindak Pidana  konservasi hewan dilindungi SDA hayati dan ekosistem di pangandaran



Bandung,- Jurnal Cyber Indonesia.com Dit Reserse kriminal khusus kembali ungkap terkait dugaan tindak pidana konservasi Sumber daya alam Hayati dan Ekosistemnya di Dsn Bojong RT 01/RW 15 Dan.babakan kec. Pangandaran kab.pangandaran Prov Jabar

Dalam konferensi persnya kepada wartawan  di gedung Halaman Dit Reserse Kriminal khusus Mapolda Jabar. Jalan Soekarno Hatta pada hari  Senin (28/10/19), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.Ik., Memaparkan diduga dilakukan tersangka oleh Sdr Dede Nurdin Bin Eko Sagita, pekerjaan sebagai pedagang yang memiliki satwa yang dilindungi dari tempat kejadian perkara di Dsn Bojong Rt01/Rw 15 Ds. Babakan kec.Pangandaran kab.Pangandaran Prov Jabar.

Dari kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2019 sekitar pukul 15:30 wib petugas unit 111 Subdit IV/TIPIDER Dit Reskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Jabar Kompol U. Yusuf Hamdani SH,MH

Dari hasil penyelidikan  terhadap dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di sebuah rumah yang berlokasi di Dsn Bojong karena Rt01/RW 15 Ds. Babakan kec. Pangandaran kab. Prov.Jabar.  Tempat kejadian perkara petugas unit lll  subdit IV/TIPIDER Dit Reskrimsus Polda Jabar telah  menemukan adanya perbuatan, Menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi yang diduga dilakukan oleh Sdr.Dede Nurdin Bin Eko Sagita

Sebanyak 6 (enam) ekor  jenis Lutung, 2 ekor jenis surili dan (satu) ekor jenis OWA  satwa yang ditemukan di TKP

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan, Sdr Dede Nurdin Bin Eko Sagita Mendapatkan satwa sebanyak 6 ekor jenis lutung dengan harga Rp.1.200.000,-, (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan 2 ekor jenis surili dengan harga Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Mardi (Dalam Lidik) dan 1 (satu) ekor jenis OWA dari Sdr. Ridan (Dalam Lidik ) dan 1 (satu) ekor jenis OWA dari Sdr Ridan (Dalam Lidik ) dengan Harga Rp.2000.000,- ( dua juta rupiah), hal ini  melanggar Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Hayati Dan Ekosistem nya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti diantara nya : 6 (enam) ekor jenis lutung yang berada dalam kandang, 2 (dua) Ekor Jenis Surili berada dalam kandang, 1 (satu) ekor jenis OWA berada dalam kandang, Hp merk Oppo merah

Dit Reskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan  BKSDA berhasil mengungkap penangkapan satwa yang dilindungi


Pasal yang akan disangkakan pasal 40 ayat (2) : Barang siapa dengan sengaja melakukan Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)

Pasal 21 ayat (2) setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan atau memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dan dilindungi dalam keadaan hidup.


(Lia Pemred)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Jurnal Cyber Indonesia

TOTAL VISITS :

Jurnal Cyber Indonesia