Kabid Humas Polda Jabar : Polres Tasikmalaya gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika
Tasikmalaya,- Jurnal Cyber Indonesia.com Kamis (28/11/2019) bertempat di Mako Polres Tasikmalaya dilaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, S.I.K., dan dihadiri oleh Wakapolres Tasikmalaya, Kasat Narkoba, KBO Narkoba.
Adapun diketahui identitas Tersangka yaitu RH Bin DK, KS Bin AS dan RF Bin YR dengan Barang bukti berupa 2 (dua) toples plastik Lebel K merk MERSI berisikan HEXYMER TRIHEXYPENIDYL yang masing masing berisikan 1000 (seribu) butir pil dengan jumlah keseluruhan 2000 (dua ribu) butir serta 1 (satu) bungkus plastik bening bersisikan HEXYMER TRIHEXYPENIDYL 250 (dua ratus lima puluh) butir, 1 (satu) lembar obat Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg yang berisikan 5 (lima) butir, 1 (satu) buah HP merk XIOMI warna Gold milik Sdr RH Bin DK, 1 (satu) buah HP merk ANDROMAX warna Hitam milik Tersangka . KS Bin AS, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG warna Putih milik Tsk. RF Bin YR.
Sementara itu pelaku Tindak Pidana Undang-Undang Kesehatan, tersangka RS Bin SO.
dengan barang bukti 1002 (seribu dua) butir HEXYMER TRIHEXPHENIDYL yang dimasukan kedalam plastik bening kemudian dibungkus plastik hitam dan disimpan kedalam tas, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG lipat warna putih beserta SimCard dengan nomor 085320476722, Uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan
1 (satu) buah Tas warna Hitam.
Kemudian pelaku Tindak Pidana Narkotika yang ditangkap Polres Tasikmalaya adalah tersangka YR Bin WG. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Kristal / Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dibungkus kembali menggunakan Lakban warna Hitam, 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG beserta SimCard 082321507826, dan 1 (satu) buah Celana Panjang warna Coklat (tempat menyimpan Narkotika jenis Kristal / Sabu).
(Lia/Bid.humas Polda Jabar)
Posting Komentar