Kabid Humas Polda Jabar : jaminan fidusia merupakan payung hukum yang menangani permasalahan jaminan pembiayaan benda atau obyek yang dilindungi undang-undang

Bandung,- Jurnal cyber Indonesia.com Kabid Kum Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Yoslan, S.H.,M.H., yang diwakili oleh Kepala Urusan Penyuluhan Hukum Bidang Hukum Polda Jabar Kompol Agus Jamaludin, S.H., mengatakan Jaminan Fidusia merupakan Payung Hukum yang menangani permasalahan tentang jaminan pembiayaan benda atau obyek yang di lindungi oleh Undang -  Undang dan di awasi oleh Kepolisian serta Otoritas Jasa keuangan. Hal tersebut dikemukakan Kompol Agus Jamaludin, S,H., dalam sebuah talkshow di salah satu stasiun radio di Kota Bandung.

Lebih lanjut Kompol Agus Jamaludin, S.H., mengatakan Jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat di bebani oleh pertanggungan sebagaimana di maksud dalam Undang - Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.

Benda atau obyek kalau di daftarkan pada Jaminan Fidusia akan aman dan begitu juga pelaku usaha tentunya mereka akan lebih aman karena telah melakukan pendaftaran Jaminan Fidusia, karena terbit Sertifikat Jaminan Fidusia itu yang akan menjadi suatu bagian yang akan mengamankan suatu benda yang di Jaminkan, Pendaftaran tersebut memiliki arti Yuridis  sebagai suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari proses terjadinya Perjanjian Fidusia, selain itu pendaftaran Jaminan Fidusia juga merupakan perwujudan dari asas publisitas dan kepastian hukum yang jelas.
 
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan dalam proses eksekusi bersama Polri untuk pengamanan, maka harus ada permohonan dari perusahaan  ke kepolisian dan beberapa syarat yang harus dipenuhi

(Lia/Bid humas polda Jabar)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Jurnal Cyber Indonesia

TOTAL VISITS :

Jurnal Cyber Indonesia