Polda Jabar gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja, sabu dan Miras serta kosmetik ilegal
Bandung,- Jurnal cyber Indonesia.com Direktorat Narkoba Polda Jabar gelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti hasil penindakan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bahan Berbahaya tahun 2019.
Kegiatan ini digelar pada pukul 08:00 wib dengan barang bukti Narkotika dan miras dari hasil kegiatan ungkap kasus narkoba dan razia miras dalam rangka cipta kondisi dan operasi pekat Lodaya 2019
Dalam konferensi persnya Kapolda Jabar Irjen pol Drs Rudy Sufahriadi Mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial AS, AP, DS, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 13.0898 gram (tiga belas ribu delapan puluh delapan gram) atau 13 kg gram dengan TKP (tempat kejadian perkara) di perum BTN pasir gede raya RT.01/RW. 019 kel.bojong berangkat kec.cianjur
Kapolda Jabar menambahkan, dari laporan polisi, Nomor : LP/A/697/2019/Jabar, tanggal 11 Juli 2019 surat penetapan status Narkotika dari Kejari bale Endah nomor : 02.29/EPP.2/7/2019, tgl 18 Juli 2019 , laporan informasi nomor : LI/150/IX/2019/Dit Res Narkoba, dengan tersangka VA Bin AS, TS alias Galing,YS alias Opung, LT dan BY, dari tangan tersangka ditemukan barang Bukti Narkotika jenis ganja dengan total 106.009 gram atau 106 kilo gram, di TKP Pinggir jalan raya barat Cicalengka Kel.Tenjolaya kec.cicalengka kab Bandung, jl.moch Toha kota Bandung
Dari jumlah laporan polisi 2 LP dan total jumlah tersangka 8 orang, total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sabu 13 kg dan ganja 106 kg dan jumlah barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 106.276 gram
Pada 22 November 2019 telah menangkap 6 tersangka, Dede Hendi, UU Rahayu, Marga Tria, Pransisko, darires, Erna Cristian.
Jumlah total keseluruhan yang dimusnahkan dari berbagai merk 20.803 botol dan 2 jerigen Tuak dan kosmetik berbagai merk dengan seluruh 4611 buah
(Lia)
Posting Komentar