Kabid Humas Polda Jabar : Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan Polsek Jatiwangi Polres Majalengka Polda Jabar kembali Mengamankan Puluhan Botol miras dari berbagai jenis

Bandung ,- Bandungrayanews.com Polsek Majalaya Polresta Bandung menangkap 4 pelaku pengedar obat daftar G tanpa izin, 4 pengedar berinisial Ra (27), AB (30), J (30), Z (30)  yang di tangkap di Jln Rancajigan Desa Pada mulya Kec Majalaya Kab Bandung. 

Saat penggeledahan terhadap pelaku, di temukan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 359 butir, Trimakasih 480 butir. Selain itu juga di uang sebesar Rp. 2.043.000 (dua juga empat puluh tiga ribu rupiah) dan 6 (enam) buah HP merk Real men, Xiomi A3, Oppo A5s, Samsung Galaxy, Samsung S10, dan Samsung V. 
Pelaku menerangkan bahwa tidak memiliki ijin dari pihak yang  berwenang dalam hal mengedarkan obat daftar G tersebut. 

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa penangakapan tersebut dilakukan atas pengembangan informasi dari masyarakat, dan selanjutnya ditindaklanjuti informasi tersebut, dimana anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar  Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K melalui Kapolsek Majalaya Kompol Laurensius Napitupulu, S.H., M. AP mengatakan "ke depan Kami akan terus  intensif melakukan langkah-langkah, diantaranya memberikan penyuluhan dan pembinaan tentang bahaya obat terlarang ini. Selain itu kami juga akan melakukan penegakan hukum secara konsisten".

(Lia/Bidhumas.polda Jabar)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Jurnal Cyber Indonesia

TOTAL VISITS :

Jurnal Cyber Indonesia