Kabid Humas Polda Jabar : Kapolres Cianjur Polda Jabar Gelar Konferensi Pers  Pengungkapan Kasus Pemalsuan STNK


Cianjur,- Jurnal Cyber Indonesia.com Polres Cianjur Polda Jabar laksanakan Konferensi Pers 2 (dua) pengungkapan kasus berbeda yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H. M.Hum. atas pengungkapan kasus pemalsuan STNK di halaman Mapolres Cianjur Polda Jabar, Kamis (05/03/2020).

Pada konferensi Pers tersebut Kapolres Cianjur Polda Jabar didampingi oleh  Wakapolres Kompol Hilman Muslim, Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany, Paur Humas dan Personel Polres Cianjur Polda Jabar lainnya.

Kapolres Cianjur Polda Jabar memaparkan bahwa Polres Cianjur Polda Jabar berhasil meringkus pelaku tindak pidana pembuatan dokumen STNK palsu. Perbuatan ini melanggar Pasal 263 KUHP ayat 2 dengan tersangka berinisial IS Als. CM, AL Als. AJ, AA, AS, BM. Barang Bukti yang berhasil di amankan adalah 12 lembar Surat PKB/BBNKB dan SWDKLLJ kendaraan roda 4 palsu, 4 lembar STNK roda 4 palsu, 19 plastik penyimpanan STNK, 1 buah pensil, 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Avanza, 1 unit kendaraan roda 4 Daihatsu Xenia, 1 unit kendaraan Daihatsu Ayla, 7 lembar kertas plastic hologram, 1buah Laptop dan 1 buah printer.

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa para  tersangka ini sudah memulai kejahatan dari tahun 2016 dan sudah memulai untuk melakukan pemalsuan STNK palsu juga pajak palsu,  dari keterangan tersangka sudah lebih dari 100 STNK palsu yang sudah dibuat tapi dari hasil  penggerebekan  berhasil mengamankan 9 STNK palsu yang ada dan terdapat notif pajaknya 23 dan  5 orang tersangka  dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan hukuman minimal 7 tahun penjara”

(Lia/Bid.Humas Polda Jabar)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

Jurnal Cyber Indonesia

TOTAL VISITS :

Jurnal Cyber Indonesia